Polres Lombok Tengah Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Ponpes Batukliang

Editor: Syarkawi author photo

 


NTB - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus terbakarnya sejumlah santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan AMR selaku pimpinan pondok pesantren.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada Juni 2026.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2025. 

Namun, proses hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada awal Juni 2026.

“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua orang mengalami luka berat, satu orang mengalami luka ringan, dan satu orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang terdiri atas para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran. 

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka MR meminta salah seorang santri membeli bensin eceran yang awalnya akan digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar yang dipenuhi coretan.

Setelah sebagian bensin digunakan, sisa bahan bakar tersebut dibawa ke sebuah ruangan yang sudah tidak difungsikan. 

Di tempat itu, beberapa santri tengah berkumpul membuat ketapel dengan cara memanaskan kayu agar lebih mudah dibentuk.

“Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan,” terang AKP Punguan.

Dalam situasi panik, tersangka berupaya memadamkan api. Namun, kobaran api justru semakin membesar dan merambat ke sejumlah barang di dalam ruangan. 

Sebagian santri berhasil menyelamatkan diri, sementara beberapa lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya dievakuasi oleh santri lain bersama salah seorang wali santri yang berada di lingkungan pondok pesantren.

Akibat peristiwa tersebut, empat santri menjadi korban. Dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

AKP Punguan menegaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik juga mendalami aspek pengawasan di lingkungan pondok pesantren. 

Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam pengawasan, sehingga AMR selaku pimpinan pondok pesantren turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara terhadap tersangka MR yang masih berstatus anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam proses hukum.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini