Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Ilegal

Editor: Syarkawi author photo

 

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah. Foto: Humas Polres Nagan Raya.

NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi.

Penahanan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara maupun masyarakat.

"Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi," ujar AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap terduga merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang dikuasai terduga diduga diperoleh dari dua orang yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara yang sama.

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat terduga dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

AKP Muhammad Rizal menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi tersebut.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini