Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Penahanan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu (11/7/2026).
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
"Polres Nagan Raya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ujar AKP Muhammad Rizal.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BL 8170 VO beserta STNK, satu lembar barcode Pertamina, 57 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar, lima tabung gas elpiji, satu buah kunci mobil, serta empat unit telepon seluler dari berbagai merek beserta kartu SIM.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.[]
