Meureudu – Personel Polres Pidie Jaya melaksanakan pengamanan Rapat Paripurna II DPRK Pidie Jaya Masa Persidangan III Tahun 2026 yang membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRK Pidie Jaya, Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Selasa (14/7/2026) malam, berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Rapat paripurna dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRK, jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, kepala SKPK, para camat, instansi terkait, insan pers, serta personel pengamanan dari Polres Pidie Jaya.
Turut hadir Bupati Pidie Jaya H. Syibral Malasyi, M.A., S.Sos., Ketua DPRK Pidie Jaya A. Kadir Jailani, Sekretaris Daerah Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., M.P.H., Wakil Ketua II DPRK Rusyidi, S.Pd., serta perwakilan Kodim 0102/Pidie, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mahkamah Syariah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Pengadilan Negeri Meureudu, dan unsur Forkopimda lainnya.
Rangkaian sidang diawali dengan pembukaan oleh pimpinan rapat, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, sambutan Ketua DPRK Pidie Jaya, sambutan Bupati Pidie Jaya, serta ditutup dengan doa.
Dalam sambutannya, Bupati Pidie Jaya menyampaikan realisasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp960,60 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp926,43 miliar atau mencapai 96,44 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp151,22 miliar terealisasi sebesar Rp117,59 miliar atau 77,76 persen.
Selain itu, dengan pembiayaan netto sebesar Rp15,98 miliar, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp16,35 miliar.
Sebelum rapat paripurna penutupan digelar, DPRK Pidie Jaya terlebih dahulu melaksanakan rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025.
Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Qanun tersebut, sehingga pembahasannya resmi disahkan dan ditutup dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun 2026.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polres Pidie Jaya melakukan pengamanan dan monitoring di lokasi guna memastikan seluruh rangkaian sidang berjalan dengan aman dan kondusif.
Rapat berakhir sekitar pukul 23.00 WIB tanpa adanya gangguan keamanan, sehingga seluruh agenda dapat terlaksana dengan lancar.[]
