Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (15/7/2026), petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba beserta barang bukti berupa 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 00.45 Wita," ujar AKP Remanto, Rabu pagi.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (26) saat berada di area parkir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Kecamatan Ampenan.
Berdasarkan pengakuan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (27) yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada AS.
Dalam penggeledahan di rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar berupa puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi," jelas AKP Remanto.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
"Kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]
