JAKARTA – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang sebelumnya ditangkap di Indonesia.
Sebagai balasannya, Kepolisian RRT menyerahkan seorang buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayahnya kepada Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi yang erat antara Polri dan otoritas penegak hukum RRT.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Untung.
Ia menjelaskan, pemulangan tiga buron warga negara RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Selanjutnya, buron berinisial HZ dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7).
Ketiganya diserahkan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara mereka.
Di sisi lain, seorang buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT.
KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam dan langsung diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, keberhasilan pertukaran buronan tersebut menunjukkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum lintas negara.
"Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional," tegasnya.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memperkuat kolaborasi dengan lembaga penegak hukum di berbagai negara untuk memastikan setiap pelaku kejahatan tetap dapat diproses sesuai hukum, meskipun berupaya melarikan diri ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.[]
