Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Editor: Syarkawi author photo

 

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Kompas.com)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers  seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap belasan saksi, penggeledahan, serta gelar perkara.

"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

Ia menambahkan, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Menurut Totok, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan/atau perkara tindak pidana korupsi lainnya.

Kasus itu dipersangkakan dengan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini diakomodasi dalam ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, berdasarkan laporan Detiknews, tersangka berinisial DR diketahui merupakan pihak swasta bernama Don Ritto. Ia diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang tengah diusut Kortastipidkor Polri.

Totok mengungkapkan, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini penahanannya berada di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Untuk tersangka DR, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sumber: CNN Indonesia dan Detiknews.

Share:
Komentar

Berita Terkini