Polsek Jangka Buya Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Editor: Syarkawi author photo

 


PIDIE JAYA – Polsek Jangka Buya berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan penganiayaan ringan melalui mekanisme mediasi atau problem solving. Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jangka Buya, Aiptu M. Zaini, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Aipda Sufriadi, S.H., di Mapolsek Jangka Buya, Rabu (23/7/2026).

Mediasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu mempertemukan kedua pihak yang berselisih, yakni Rusdi bin Ridwan dan Masyitah binti Dahlan, dengan melibatkan perangkat Gampong sebagai bentuk penyelesaian sengketa melalui musyawarah.

Perselisihan bermula dari insiden yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Kuta Baroh, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. Peristiwa tersebut berujung pada dugaan penganiayaan ringan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Jangka Buya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan aparatur gampong untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Pihak pertama mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua beserta keluarganya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama maupun melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mengancam pihak kedua di kemudian hari.

Selain itu, pihak pertama juga menyatakan tidak lagi mempermasalahkan harta bersama (gono-gini) dan berkomitmen memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada kedua anak kandungnya hingga dewasa atau berkeluarga.

Atas kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Kapolsek Jangka Buya melalui personelnya menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penyelesaian secara damai ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis, potensi konflik berkepanjangan dapat dicegah, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Kegiatan mediasi berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini