Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri menjelaskan, terduga pelaku diketahui pernah beberapa kali menginap di rumah korban.
Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengetahui situasi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
"Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban," ujar AKP Samsul Bahri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Sore harinya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci sebelum masuk ke rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih sempat melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah.
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman, korban menduga pelaku pencurian adalah MS.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di sebuah warung kopi di Kecamatan Darul Imarah.
"Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata AKP Samsul Bahri.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.[]
