Sumbawa – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas, Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga akan dibawa ke Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu seberat sekitar 20 gram di Dermaga Pantai Goa, Selasa (14/7/2026).
Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang penumpang kapal yang diduga membawa narkotika menuju Desa Sebotok.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga akan membawa narkotika jenis sabu ke Desa Sebotok. Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat akan menaiki kapal menuju Sebotok," ujar IPTU Eko Riyono, Rabu (15/7/2026).
Saat hendak diperiksa di ujung dermaga, AS diduga berupaya melarikan diri sambil membuang sebuah bungkus rokok yang diduga berisi sabu berbentuk kristal.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan miliknya.
Kepada penyidik, AS juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RT di wilayah Kecamatan Labuhan Badas dengan nilai transaksi sebesar Rp23 juta.
Barang haram itu, menurut pengakuannya, rencananya akan dibawa ke Dusun Patedong, Desa Sebotok, untuk diperjualbelikan kembali.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik klip berukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 gram.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4.022.000 yang diduga merupakan sisa uang transaksi pembelian narkotika.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok, satu dompet berwarna hitam, serta satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terduga pelaku.
"Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas IPTU Eko Riyono.
Atas dugaan perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan diamankannya sekitar 20 gram sabu, kami berharap dapat mencegah peredarannya di tengah masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas IPTU Eko Riyono.[]
