Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Jika Penuhi Syarat Hukum

Editor: Syarkawi author photo

 

Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan sebagai calon tersangka tetap sah secara hukum, sepanjang telah memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Prof. Juanda, KUHAP tidak mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang menafsirkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka. 

Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian pada kondisi tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan (in absentia).

"KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia)," kata Prof. Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui mekanisme biasa. Jika penyidik dipaksa menunggu hingga kondisi memungkinkan, proses penyidikan justru berpotensi terhambat.

"Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan, pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. 

Namun, menurutnya, hal tersebut bukan satu-satunya tolok ukur untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan hanya melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

"Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang," jelasnya.

Menurut Prof. Juanda, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu menjadikan penetapan tersangkanya otomatis sah apabila terdapat cacat hukum dalam proses penyidikan. 

Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta membuat penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

"Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya," katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah berada dalam koridor hukum acara pidana.

"Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum," tegasnya.

Ia juga optimistis apabila perkara tersebut diajukan ke praperadilan, hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara komprehensif.

"Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," pungkas Prof. Juanda.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini