PT SMI Bongkar Tiang Beton di Bahu Jalan Usai Ultimatum DPRK Aceh Tamiang

Editor: Syarkawi author photo

 


Karang Baru – PT Surya Mata Ie (SMI) akhirnya membongkar tiang-tiang beton yang sebelumnya dipasang di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (22/7/2026). 

Pembongkaran dilakukan setelah perusahaan menerima ultimatum dari DPRK Aceh Tamiang untuk mencabut seluruh tiang tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRK Aceh Tamiang sehari sebelumnya. 

Dalam rapat tersebut, DPRK menilai pemasangan tiang beton di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum harus dihentikan dan seluruh konstruksi yang telah terpasang wajib dibongkar.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, bersama Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, serta Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M., turun langsung ke lokasi untuk memastikan keputusan tersebut dijalankan.

"Semua tiang beton ini harus dicabut, mulai dari Jalan Elak Desa Upah hingga jalan menuju Titi Kuning. Jangan ada lagi pemasangan di bahu jalan. Pemasangan selanjutnya harus melalui kesepakatan bersama," tegas Fadlon.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, mengatakan pembongkaran merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah disepakati bersama antara DPRK, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.

"Hari ini kita menyaksikan pencabutan tiang pagar beton di bahu jalan oleh PT SMI. Ke depan, setiap rencana pemasangan harus dikawal dan melibatkan Komisi I DPRK serta perangkat kampung," ujarnya.

Polemik bermula ketika PT SMI memasang puluhan tiang beton di bahu jalan yang diduga akan digunakan sebagai penyangga pagar kawat berduri di kawasan perkebunan perusahaan. 

Keberadaan tiang tersebut menuai protes masyarakat karena dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan serta memanfaatkan fasilitas umum tanpa kesepakatan.

Dalam RDP yang digelar Senin (21/7/2026), DPRK juga mempertanyakan dasar hukum pemasangan tiang beton di area yang berstatus sebagai fasilitas umum.

Mewakili Bupati Aceh Tamiang, Asisten Pemerintahan Muslizar menegaskan agar perusahaan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku.

"Perusahaan harus mematuhi aturan perundang-undangan maupun qanun. Jalan merupakan fasilitas umum sehingga pagar tersebut harus dicabut," katanya.

RDP yang dihadiri unsur DPRK, pemerintah daerah, perwakilan PT SMI, dan tokoh masyarakat Desa Upah menghasilkan keputusan agar seluruh tiang beton dibongkar dalam waktu 1×24 jam.

"Saya tegaskan, dalam waktu 1×24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut. Keputusan ini tidak dapat ditawar," ujar Fadlon.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, menyatakan pihaknya akan mencabut seluruh tiang beton yang telah dipasang serta membangun komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat terkait rencana pemasangan berikutnya.

"Secepatnya seluruh tiang akan kami cabut. Untuk rencana pemasangan selanjutnya, kami akan berkoordinasi dan memberitahukan terlebih dahulu agar dapat dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pemanfaatan fasilitas umum. DPRK dan pemerintah daerah juga diharapkan terus melakukan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini