Satgas PRR Aceh Kawal Penyaluran Bantuan Pascabencana Rp917,7 Miliar di Aceh Tamiang Secara Transparan

Editor: Syarkawi author photo

 

Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA, memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Posko Informasi Satgas PRR, Kabupaten Aceh Tamiang. Foto: (Humas PRR Wilayah Aceh)

ACEH TAMIANG – Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Aceh terus mengawal penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi senilai Rp917,7 miliar di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Pengawasan dilakukan untuk memastikan bantuan dari pemerintah pusat disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.

Program rehabilitasi tersebut tidak hanya bertujuan membangun kembali rumah yang rusak maupun memulihkan perekonomian masyarakat, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik bahwa setiap bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, mengatakan Satgas memiliki peran strategis dalam mengawal akuntabilitas penyaluran bantuan sekaligus menjadi jembatan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan terhadap bantuan yang menjadi hak masyarakat.

Menurut Safrizal, tugas Satgas tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Yang paling penting adalah masyarakat menerima haknya secara utuh sesuai ketentuan. Karena itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar proses penyaluran berjalan tertib dan transparan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi intensif bersama pemerintah daerah, kementerian terkait, lembaga penyalur, perangkat desa, hingga unsur pengawasan lainnya guna meminimalkan potensi penyimpangan sejak awal proses penyaluran.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Satgas PRR juga membuka Pusat Komunikasi dan Informasi di lingkungan Kantor Bupati Aceh Tamiang. 

Posko tersebut menjadi pusat layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penyaluran bantuan sekaligus menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.

Keberadaan posko ini diharapkan mampu menekan penyebaran informasi yang keliru sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program rehabilitasi pascabencana.

Program rehabilitasi di Aceh Tamiang mencakup berbagai sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. 

Sebanyak 99.338 jiwa menerima bantuan jaminan hidup, sementara 39.264 kepala keluarga memperoleh bantuan stimulan ekonomi dan penggantian perabot rumah tangga.

Selain itu, pemerintah juga mulai menyalurkan bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan dan rumah rusak sedang melalui mekanisme yang diawasi secara ketat oleh berbagai pihak.

Dengan total anggaran mencapai Rp917,7 miliar, program tersebut menjadi salah satu upaya rehabilitasi pascabencana terbesar di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. 

Keberhasilannya tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses penyaluran bantuan.

Melalui pengawasan di lapangan, koordinasi lintas lembaga, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Satgas PRR Aceh berkomitmen memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga bantuan negara benar-benar menjadi harapan baru bagi ribuan warga Aceh Tamiang dalam membangun kembali kehidupan pascabencana.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini