BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menggelar patroli dan penertiban terhadap pengendara yang melawan arus, balap liar, serta penggunaan knalpot brong di sejumlah ruas jalan dalam wilayah hukumnya, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Patroli yang berlangsung sejak pukul 00.00 hingga 05.00 WIB itu menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas, di antaranya kawasan Ulee Lheue, Jembatan Pante Pirak, Keudah, Simpang Jam, Peukan Bada, Simpang Surabaya, hingga Lampaseh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi, S.E., M.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mencegah potensi kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.
"Petugas memberikan teguran kepada pengendara yang melawan arus dan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Pelanggaran seperti ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujar Kompol Mawardi.
Dari hasil patroli, petugas menindak sembilan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Seluruh pelanggar dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Mawardi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, tidak melawan arus, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan, Satlantas Polresta Banda Aceh akan terus melaksanakan patroli dan penertiban secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh.[]
