ACEH BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam sehari.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/7/2026), polisi mengamankan tiga terduga pelaku, termasuk pasangan ayah dan anak, serta menyita barang bukti berupa ganja, sabu, dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap tiga perkara dalam waktu yang relatif singkat.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Johan Pahlawan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (61), warga Kecamatan Meureubo.
Dari tangan MS, petugas menyita dua bungkus yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 101 gram serta satu unit telepon genggam.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial TK (34) di Kecamatan Johan Pahlawan setelah menerima laporan adanya rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja seberat bruto 9,3 gram, satu paket kecil sabu seberat bruto 0,11 gram, satu alat isap sabu (bong), dua pipet plastik, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, TK mengaku memperoleh ganja tersebut dari ayah kandungnya yang berinisial TA (66), sedangkan sabu diduga diperoleh dari seseorang berinisial AH yang kini masih dalam penyelidikan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.
Saat menggeledah rumah TA, polisi menemukan sebuah tas merah yang disimpan di balik gorden. Di dalamnya terdapat 11 bungkus yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram, sebuah dompet berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, TA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial CB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan total berat bruto sekitar 210,3 gram, sabu seberat bruto 0,11 gram, tiga unit telepon genggam, alat isap sabu, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat serta komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran narkotika.
"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Shandy Saputra.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengembangkan jaringan yang diduga terlibat, memeriksa barang bukti di Laboratorium Forensik Polri, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.[]
