Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu dini hari, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 50,45 gram.
Kedua terduga masing-masing berinisial IS (36), warga Desa Perampuan, Kabupaten Lombok Barat, dan DN (25), warga Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kamar indekos di kawasan Jeruk Manis, Kota Mataram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi yang dimaksud.
"Berbekal informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di dalam kamar indekos beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Remanto, Minggu (5/7/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sabu, alat isap, uang tunai yang diduga hasil transaksi, beberapa unit telepon seluler, serta barang bukti pendukung lainnya.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga IS di wilayah Perampuan, Kabupaten Lombok Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 50,45 gram.
AKP Remanto menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Mataram menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.[]
