Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Curian Ditemukan di Aceh Utara

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku masing-masing berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25), warga salah satu gampong di Kota Banda Aceh, berhasil diamankan.

Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang berhasil ditemukan di Kabupaten Aceh Utara setelah diduga telah dijual kepada pihak lain.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, peristiwa pencurian menimpa korban, Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob, pada Minggu (5/7/2026).

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam miliknya di area parkir Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Rimueng Koetaradja langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian," ujar Kompol Dizha, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian menggunakan kunci letter T dan datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja memperoleh informasi mengenai keberadaan MA alias Black di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, AK alias Apin, yang kemudian berhasil diamankan di kawasan Gampong Laksana, Kota Banda Aceh.

Kepada penyidik, AK mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, seharga Rp5,5 juta. Ia juga mengaku telah membuang kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian ke sebuah sungai di wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Utara dengan melibatkan personel Polsek Paya Bakong.

Di lokasi yang dituju, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun, orang yang diduga membeli kendaraan tersebut tidak berada di tempat saat dilakukan pencarian.

"Sepeda motor berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Sementara orang yang diduga sebagai penadah masih dalam pencarian," kata Kompol Dizha.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial Nazaruddin yang diduga berperan sebagai penadah dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini