Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Nasional Pengadilan Niaga Syariah

Editor: Syarkawi author photo

 

Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar(Foto:Dok Ist)

Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, mengusulkan Aceh menjadi pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama. 

Usulan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama, Jumat (17/7/2026).

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan FGD yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI itu merupakan bagian dari upaya merumuskan arah kebijakan penguatan sistem peradilan ekonomi syariah di Indonesia.

Meski tengah menjalani pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap memenuhi undangan Mahkamah Agung RI dengan mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam paparannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan strategis guna menjamin kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Menurutnya, pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta berbagai transaksi bisnis berbasis akad syariah memerlukan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus. 

Lembaga tersebut tidak hanya menguasai hukum positif, tetapi juga memahami prinsip-prinsip syariat Islam agar mampu menghasilkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Wali Nanggroe menilai Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah.

Kesiapan tersebut didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar'iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah diterapkan selama ini.

Selain itu, Aceh telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam membangun dan menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.

"Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah," ujar Wali Nanggroe.

Ia menambahkan, penetapan Aceh sebagai pilot project dinilai tepat dan efisien karena dapat memanfaatkan kelembagaan yang telah terbentuk dan berpengalaman. 

Melalui skema tersebut, model Pengadilan Niaga Syariah dapat diuji, dievaluasi, dan disempurnakan di Aceh sebelum diterapkan secara bertahap di daerah lain sesuai kebutuhan nasional.

Menurutnya, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Aceh juga akan memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan semangat Nota Kesepahaman Helsinki.

Pada kesempatan itu, Wali Nanggroe juga menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan Pengadilan Niaga Syariah.

Dukungan tersebut meliputi penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman penyelenggaraan Mahkamah Syar'iyah, penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam, serta fasilitasi komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha syariah di Aceh.

"Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, akuntabel, serta mampu menjawab dinamika perkembangan ekonomi syariah nasional," katanya.

Wali Nanggroe berharap Aceh tidak hanya menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut, tetapi juga menjadi mitra strategis Mahkamah Agung RI dalam membangun sistem peradilan ekonomi syariah yang berintegritas dan berdaya saing.

Ia optimistis Aceh dapat menjadi tempat lahirnya model Pengadilan Niaga Syariah yang menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan, sekaligus menjadi rujukan bagi pengembangan sistem peradilan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun internasional.

FGD tersebut turut menghadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. Yasardin, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, serta Anggota Komisi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Dr. Muhajirin Tohir.

Diskusi dipandu Prof. Dr. Deni Kamaluddin Yusuf sebagai moderator. Selama mengikuti kegiatan dari Penang, Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Bidang Diplomasi, Kerja Sama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh, Mohammad Raviq.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini