Banda Aceh – Seorang perempuan berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengapung di aliran Krueng Aceh, wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026) siang.
Korban pertama kali ditemukan oleh tiga warga, yakni Mukhsana Ramadhan (36), warga Kabupaten Pidie, Syahrul Ramadhan (31), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, dan Atailah (55), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi telungkup di permukaan sungai.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kapolsek Ingin Jaya AKP Fazilullah mengatakan, jasad korban kemudian dievakuasi ke daratan oleh warga bersama suami korban, Mukhlis (48).
"Jasad korban berhasil dievakuasi ke daratan oleh warga sekitar, termasuk suaminya," ujar AKP Fazilullah.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui baru melahirkan dan memiliki riwayat penyakit lambung.
Dua hari sebelum kejadian, korban baru keluar dari Rumah Sakit Hermina setelah menjalani perawatan. Sebelumnya, korban juga sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh karena mengalami stres pascapersalinan.
Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WIB, adik korban menghubungi Mukhlis untuk menanyakan keberadaan korban.
Dari informasi yang diterima, korban diduga keluar rumah melalui jendela dan meninggalkan bayi mereka yang masih berusia tujuh bulan seorang diri di rumah.
Mendapat informasi tersebut, Mukhlis langsung berupaya mencari istrinya. Sekitar pukul 11.30 WIB, ia menerima kabar adanya penemuan sesosok mayat mengapung di Krueng Aceh. Saat tiba di lokasi, ia memastikan bahwa jasad tersebut adalah istrinya.
"Korban dikenali oleh suaminya melalui bekas infus di tangan kanan," kata AKP Fazilullah.
Usai penemuan tersebut, Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menggunakan ambulans Gampong Pango.
Namun, pihak keluarga menolak dilakukan visum et repertum terhadap jenazah dan telah membuat surat pernyataan penolakan.
Setelah seluruh proses kepolisian selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Korban rencananya akan dibawa pulang ke kampung halamannya di Samalanga, Kabupaten Bireuen.[]
