189 Warga Binaan Lapas Lhoknga Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Editor: Syarkawi author photo

 

Suasana penyerahan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Aceh dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Foto: Ditjenpas Aceh

ACEH BESAR — Sebanyak 189 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga menerima Remisi Umum I (RU I) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan yang dinilai telah berkelakuan baik, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni, mengatakan remisi diharapkan dapat mendorong seluruh warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, menaati tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap pembinaan yang dijalani dapat menjadi bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat,” ujar Husni.

Menurutnya, pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan dan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama berada di Lapas.

Lapas Kelas III Lhoknga, kata Husni, terus berupaya menghadirkan pembinaan yang humanis, profesional, dan berkelanjutan. Program tersebut diarahkan untuk mempersiapkan warga binaan agar memiliki bekal dan kemampuan yang dapat diterapkan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

4.833 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi

Secara keseluruhan, sebanyak 4.833 Warga Binaan Pemasyarakatan di Aceh menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 4.808 penerima Remisi Umum I (RU I) dan 25 penerima Remisi Umum II (RU II) yang langsung dinyatakan bebas.

Saat ini, jumlah penghuni pada 26 Lapas dan Rutan di Aceh mencapai 7.393 orang. Mereka terdiri atas 5.910 narapidana dan 1.483 tahanan. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen merupakan warga binaan yang terlibat perkara narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan pemasyarakatan.

“Untuk tahun ini, ada sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan,” ujar Ramdani Boy.

Ia menjelaskan, setiap warga binaan diwajibkan mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

Remisi, lanjutnya, juga dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan proses pembinaan, terutama dalam melihat kepatuhan dan kesungguhan warga binaan menjalani masa pidana serta mengikuti program yang telah ditetapkan.

“Remisi bisa juga dijadikan indikator keberhasilan seseorang kooperatif dalam menjalani masa pidana, khususnya dalam mengikuti pembinaan tersebut,” ungkapnya.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Dengan pemberian remisi tersebut, Lapas Kelas III Lhoknga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara humanis, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pemasyarakatan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini