252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi HUT ke-81 RI

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSUKON – Sebanyak 252 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut dihadiri Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., dan berlangsung di Lapas Kelas IIB Lhoksukon sekitar pukul 10.30 WIB. 

Kegiatan turut dihadiri Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, S.E., Kajari Aceh Utara Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., Sekda Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., Kalapas Kelas IIB Lhoksukon Muhidfuddin, S.H., serta jajaran petugas pemasyarakatan.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Lhoksukon, 252 warga binaan yang menerima remisi terdiri atas 250 laki-laki dan dua perempuan. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan penerima remisi pertama, sedangkan 217 lainnya menerima remisi lanjutan.

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima masing-masing warga binaan bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan data per 18 Juli 2026, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon tercatat sebanyak 266 narapidana. Dari jumlah tersebut, 14 orang belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Rinciannya, tujuh orang tercatat dalam Register B.III dan masih menjalani pidana pengganti denda atau subsider, empat orang belum memenuhi batas waktu menjalani pidana untuk memperoleh remisi, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses usulan RKA.

Para penerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara. Perkara narkotika menjadi jumlah terbanyak dengan 153 orang, disusul perkara pencurian sebanyak 40 orang dan pelanggaran Peraturan Daerah sebanyak 28 orang.

Sementara itu, penerima lainnya berasal dari sejumlah perkara, antara lain kepabeanan, kesusilaan, penganiayaan, penadahan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan orang (trafficking), hingga perkara konservasi sumber daya alam.

Pemberian Remisi Umum merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Kehadiran Kapolres Aceh Utara bersama unsur pemerintah daerah dan jajaran penegak hukum dalam kegiatan tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan pembinaan serta pemenuhan hak warga binaan di Kabupaten Aceh Utara.

Momentum pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut juga menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pembinaan agar warga binaan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan berkontribusi secara positif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini