Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh Desak Presiden Evaluasi Pejabat Terkait Kericuhan HDA

Editor: Syarkawi author photo

 

Muhammad Saleh, S.E., S.H., M.M
Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (Forum Pimred Multimedia Indonesia) Aceh

BANDA ACEH — Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (Forum Pimred Multimedia Indonesia) Aceh, Muhammad Saleh, S.E., S.H., M.M., meminta Presiden RI Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait di Aceh menyusul kericuhan yang terjadi pada peringatan 21 tahun Perdamaian Aceh, Sabtu (15/8/2026).

Permintaan tersebut disampaikan Muhammad Saleh kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Evaluasi dinilai penting untuk memastikan aspek keamanan, ketertiban, intelijen, serta koordinasi pemerintahan di Aceh berjalan secara profesional.

“Momentum ini semestinya menjadi simbol keberhasilan perdamaian setelah lebih dari dua dekade berakhirnya konflik bersenjata. Namun, justru diwarnai kericuhan antara massa dan aparat keamanan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh,” ujar Muhammad Saleh, yang akrab disapa Shaleh.

Ia meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengamanan dan penanganan situasi pada momentum tersebut.

“Berdasarkan peristiwa tersebut, kami meminta Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan Intelijen Negara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan meninjau ulang kinerja pejabat-pejabat terkait yang bertanggung jawab atas aspek keamanan, ketertiban, intelijen, serta koordinasi pemerintahan di Aceh,” katanya.

Minta Deteksi Dini dan Koordinasi Dievaluasi

Menurut Shaleh, evaluasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari proses deteksi dini hingga koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan.

Ia mempertanyakan bagaimana potensi gangguan dapat diantisipasi, bagaimana koordinasi antarinstansi berlangsung, serta apakah langkah pengamanan di lapangan telah dilaksanakan secara proporsional dan profesional.

“Kami tidak ingin peristiwa 15 Agustus 2026 dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengamanan sebuah kegiatan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara dan keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah,” tegasnya.

Shaleh juga menyinggung adanya dugaan dalam rapat Forkopimda Aceh pada 16 Agustus 2026 bahwa kericuhan tersebut tidak sepenuhnya terjadi secara spontan dan kemungkinan terdapat pihak tertentu yang menggerakkan aksi.

Namun, ia menekankan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan transparan.

“Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan transparan, bukan menjadi dasar untuk melakukan tuduhan tanpa bukti,” ujarnya.

Shaleh mengklaim berdasarkan pemantauan rekam jejak digital yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi potensi kericuhan telah muncul jauh sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Berdasarkan rekam jejak digital yang kami lakukan, sebenarnya indikasi kerusuhan dengan menggunakan dalih zikir dan doa bersama Hari Damai Aceh telah tercium sejak enam bulan sebelumnya dan mengkristal sejak satu bulan terakhir,” katanya.

Menurut dia, temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme deteksi dini dan koordinasi aparat keamanan, ketertiban, serta intelijen.

Soroti Penggunaan Simbol dan Lambang Negara

Shaleh juga menyoroti insiden yang berkaitan dengan penggunaan Bendera Bulan Bintang dan tindakan terhadap simbol negara dalam rangkaian kericuhan tersebut.

Ia mengatakan perdebatan mengenai status hukum Bendera Bulan Bintang perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Jika sekadar pengibaran Bendera Bulan Bintang, mungkin masih dapat ditoleransi karena secara hukum telah ada qanun yang mengaturnya, meskipun implementasinya secara nasional belum memiliki kesepahaman. Namun, ketika Bendera Merah Putih diturunkan dan lambang negara diinjak-injak, ini sudah masuk persoalan hukum,” ujarnya.

Enam Poin Desakan

Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh kemudian menyampaikan enam poin yang diminta menjadi perhatian pemerintah pusat.

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat TNI, Polri, BIN, dan unsur pemerintahan terkait di Aceh yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, deteksi dini, pengamanan, serta penanganan situasi pada 15 Agustus 2026.

Kedua, meninjau posisi dan kinerja pejabat terkait apabila ditemukan kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya koordinasi, kegagalan deteksi dini, atau tindakan yang tidak profesional.

Ketiga, memastikan adanya investigasi yang independen, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengungkap kronologi lengkap kericuhan, termasuk pihak yang memulai eskalasi, perkembangan situasi, serta kemungkinan adanya provokasi atau aktor yang sengaja memperkeruh keadaan.

Keempat, mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan dan memastikan seluruh tindakan pengamanan dilakukan sesuai hukum, prinsip proporsionalitas, serta standar profesional.

Kelima, memastikan tidak terjadi kriminalisasi maupun tindakan berlebihan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Penegakan hukum, menurutnya, harus didasarkan pada tindakan yang terbukti melanggar hukum, bukan identitas, pandangan, maupun latar belakang politik seseorang.

Keenam, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, TNI, Polri, BIN, dan seluruh pemangku kepentingan perdamaian Aceh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Perdamaian Aceh Harus Dijaga Bersama

Shaleh menegaskan perdamaian Aceh tidak boleh hanya diperingati melalui seremoni tahunan, tetapi harus terus dijaga sebagai komitmen politik, hukum, dan moral seluruh pihak.

“Kami juga mengingatkan bahwa perdamaian Aceh bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi komitmen politik, hukum, dan moral yang harus dirawat oleh semua pihak. Setiap tindakan yang berpotensi membuka kembali luka konflik masa lalu harus ditangani dengan kepala dingin, terukur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh,” katanya.

Ia meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian langsung terhadap persoalan tersebut agar kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat bukan dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan setiap pejabat yang diberi amanah menjaga keamanan dan perdamaian di Aceh mampu menjalankan tugas secara profesional, memahami sensitivitas sejarah konflik Aceh, serta membangun kepercayaan masyarakat.

“Aceh sudah terlalu mahal membayar harga sebuah konflik. Jangan biarkan kegagalan pengelolaan situasi hari ini menjadi awal lahirnya kembali ketegangan yang telah kita sepakati untuk akhiri. Kami percaya pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan perdamaian Aceh tetap menjadi fondasi, bukan sekadar kenangan,” pungkas Muhammad Saleh. ()

Share:
Komentar

Berita Terkini