ACEH TAMIANG — Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tamiang melaksanakan anjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Aceh Tamiang, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyerahkan remisi kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta. Acara kemudian dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Aceh Tamiang.
Sebanyak 62 warga binaan menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026.
Sementara 45 warga binaan lainnya merupakan warga binaan yang sebelumnya kembali secara sukarela ke Lapas Kelas IIB Aceh Tamiang setelah turut membantu proses pemulihan pascabencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi umum, pengurangan masa pidana, serta remisi dasawarsa merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang menjadi refleksi atas visi besar bangsa Indonesia dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang semakin maju dan sejahtera.
Selain remisi umum, pada momentum tersebut juga dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka memperingati Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian tersebut dilaksanakan pada setiap kelipatan sepuluh tahun peringatan kemerdekaan Indonesia.
Bupati Aceh Tamiang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini untuk memotivasi diri untuk menjadi lebih baik, mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengikuti program-program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ujar Armia Pahmi.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Kegiatan anjangsana dan pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat semangat kemerdekaan, pembinaan, serta kepedulian sosial di lingkungan pemasyarakatan di Kabupaten Aceh Tamiang. ()
