MAMUJU – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Barat. Pada momentum tersebut, negara memberikan remisi kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju, Senin (17/8/2026), sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Said Mahdar, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Barat.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati ketentuan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, Said Mahdar, mengatakan remisi tidak semata-mata berupa pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Momentum ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Said Mahdar.
Menurutnya, makna kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga tentang kesempatan untuk berubah, bangkit, dan menata masa depan.
Karena itu, momentum pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki perilaku, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Selain remisi bagi narapidana, negara juga memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap masa depan anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjalani proses pembinaan secara optimal.
Pengurangan masa pidana diharapkan dapat memotivasi anak binaan untuk terus mengembangkan potensi, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan masa depan yang lebih baik.
Kehadiran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretaris Daerah yang mewakili Gubernur juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan di daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan dinilai penting dalam mewujudkan sistem pembinaan yang humanis, profesional, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali mengambil peran positif di tengah masyarakat.
Jajaran Ditjenpas Sulawesi Barat berkomitmen terus memperkuat penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.
Dengan semangat kemerdekaan, remisi yang diterima diharapkan menjadi awal bagi para penerima untuk melangkah ke kehidupan yang lebih baik, terus berkarya, serta kembali menjadi bagian yang produktif bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.[]
.jpg)