Kajati Aceh Lantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya sebagai Kajari Pidie

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Selasa (18/8/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto, Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus dan anggota, para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Aceh.

Rajendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.

Ia menggantikan Suhendra, S.H., yang selanjutnya mendapat promosi dan penugasan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan bukan sekadar pergantian personel maupun agenda seremonial. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat manajemen dan tata kelola institusi.

“Jabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Teuku Rahmatsyah.

Ia meminta Kajari Pidie yang baru meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. 

Setiap proses penegakan hukum, kata dia, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teuku Rahmatsyah juga menekankan pentingnya menjaga keterbukaan dan marwah institusi dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya dalam penanganan perkara. 

Seluruh jajaran diingatkan untuk menjauhi segala bentuk praktik tercela yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Tekankan Tata Kelola Anggaran dan Sinergi Daerah

Selain aspek penegakan hukum, Kajati Aceh turut memberikan perhatian terhadap tata kelola anggaran. Ia meminta seluruh jajaran memastikan pengelolaan dan realisasi anggaran dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, berorientasi pada hasil, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.

Khusus kepada Rajendra, Kajati Aceh meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan membangun komunikasi serta koordinasi yang baik dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat di Kabupaten Pidie.

Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.

Kajati Aceh juga mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengoptimalkan pendampingan hukum atau legal assistance terhadap program-program pembangunan pemerintah. 

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Di akhir sambutannya, Teuku Rahmatsyah mengajak seluruh jajaran Kejaksaan memperkuat kerja sama melalui sinergi dan kolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ia berharap kepemimpinan Rajendra sebagai Kajari Pidie mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja Kejaksaan sekaligus memperkuat kepercayaan dan citra institusi di tengah masyarakat.

“Selamat bertugas, tunjukkan karya terbaik, dan jaga marwah institusi,” pesan Teuku Rahmatsyah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini