BANDA ACEH – Kuasa Hukum terdakwa Kadri Amin dari EMZED and Law Firm, Muhammad Zubir, S.H., M.H., menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi publikasi media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Kabupaten Simeulue.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Muhammad Zubir menegaskan bahwa dalam konteks pledoi, persoalan utamanya bukan mengenai panjang atau tidaknya replik JPU, melainkan apakah tanggapan tersebut benar-benar menjawab dalil-dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum atau sekadar mengulang konstruksi dakwaan dan tuntutan.
Menurut Zubir, secara argumentatif terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian Majelis Hakim.
Pertama, replik bukan sekadar ruang untuk mengulang tuntutan. JPU semestinya menanggapi argumentasi hukum maupun fakta yang telah diajukan penasihat hukum dalam pledoi.
Kedua, apabila JPU hanya mengulangi uraian dakwaan dan tuntutan, maka bantahan konkret yang disampaikan penasihat hukum belum memperoleh jawaban secara substansial.
Ketiga, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menilai seluruh substansi pledoi berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, bukan semata-mata berdasarkan pengulangan pendapat JPU.
Zubir mengatakan, hal tersebut menjadi penting apabila dalam pledoi telah dipersoalkan mengenai kewenangan pengadaan, tidak adanya peran terdakwa dalam proses pelelangan, hubungan kausalitas dengan kerugian negara, serta pembuktian unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jika persoalan-persoalan tersebut tidak dijawab secara konkret, dalil pembelaan yang belum terbantahkan tetap harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, meskipun hal itu tentu tidak serta-merta berarti dalil tersebut terbukti benar,” ujar Zubir kepada wartawan.
Khusus dalam perkara yang menjerat Kadri Amin, Zubir menilai JPU cenderung mengulang kesimpulan tanpa menjawab persoalan mengenai kewenangan.
Ia mencontohkan, apabila pembelaan menyatakan bahwa proses pelelangan atau pengadaan merupakan kewenangan pemerintah atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), maka pertanyaan mendasarnya adalah perbuatan konkret apa yang dilakukan Kadri Amin sehingga secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dilaksanakannya proses pelelangan tersebut.
“Kalau JPU tidak mampu menunjukkan perbuatan konkret itu, maka pengulangan pernyataan bahwa terdakwa ikut serta atau bertanggung jawab belum menjawab bantahan yang kami sampaikan dalam pledoi,” katanya.
Zubir menegaskan, inti bantahan terhadap replik JPU adalah apakah kesimpulan penuntut umum memiliki dasar fakta dan alat bukti yang cukup di persidangan.
Menurut dia, penasihat hukum telah menyampaikan bantahan terhadap replik JPU poin demi poin, terutama untuk menunjukkan bahwa sejumlah argumentasi penuntut umum dinilai kembali mengulang konstruksi tuntutan tanpa menjawab pokok-pokok pembelaan terdakwa.
“Dalam konteks bantahan terhadap pledoi, persoalannya bukan apakah tanggapan JPU panjang atau substantif, tetapi apakah JPU benar-benar menjawab dalil pembelaan atau hanya mengulang konstruksi tuntutannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, replik seharusnya memberikan jawaban terhadap argumentasi hukum dan fakta yang diajukan dalam pledoi. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka menurutnya tidak terdapat jawaban konkret terhadap bantahan yang telah disampaikan penasihat hukum.
“Yang kami minta kepada Majelis Hakim adalah menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Bukan semata-mata berdasarkan kesimpulan yang kembali diulang,” tutup Zubir.[]
