Ombudsman RI Dorong Penghapusan Stigma dan Diskriminasi dalam Layanan Kesehatan

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong penghapusan stigma dan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan publik secara adil, transparan, dan mudah diakses.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher saat menjadi narasumber dalam pertemuan pembahasan penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan RI di Gedung Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan pedoman yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang inklusif, adil, mudah diakses, serta bebas dari stigma dan diskriminasi.

Nuzran menegaskan, pelayanan publik merupakan hak seluruh masyarakat sehingga penyelenggara negara harus memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang mendapatkan perlakuan berbeda atau mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan bagian dari memberikan kepastian bahwa tidak ada diskriminasi. Artinya, rakyat ingin pelayanan publik itu betul-betul dapat dijangkau oleh semua masyarakat tanpa diskriminasi,” ujar Nuzran.

Menurutnya, dalam konteks pelayanan kesehatan, prinsip keadilan harus menjadi salah satu fondasi utama. 

Hal tersebut mencakup keadilan distributif, yakni memastikan ketersediaan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat; keadilan prosedural, melalui pelayanan yang transparan dan bebas diskriminasi; serta keadilan korektif, dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Nuzran juga menekankan pentingnya pencegahan maladministrasi sejak tahap awal atau hulu. Menurutnya, pengawasan dan pencegahan perlu dilakukan untuk memastikan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar terlaksana.

“Jadi hadirnya Ombudsman RI di hulu untuk memberikan kepastian kepada rakyat dari pusat sampai ke daerah. Negara hadir memberikan jaminan, memastikan bahwa pelayanan publik itu betul-betul dirasakan,” ungkapnya.

Dalam penyusunan pedoman tersebut, Nuzran menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, antara lain tertib administrasi, pelaksanaan pelayanan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP), transparansi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta penyediaan layanan yang terbuka, mudah diakses, adil, dan nondiskriminatif.

Stigma Jadi Hambatan Penanggulangan HIV/AIDS

Sementara itu, Ketua Tim Kerja HIV Kementerian Kesehatan RI, dr. Tirsa Vera Junita, menyampaikan bahwa penghapusan stigma dan diskriminasi merupakan salah satu dari tiga target penting dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Dua target lainnya adalah zero new infection, atau tidak adanya infeksi baru, serta zero AIDS-related deaths, yakni menekan hingga tidak terjadi kematian akibat AIDS.

Menurut Tirsa, stigma dan diskriminasi masih menjadi salah satu hambatan dalam mencapai target penanggulangan HIV/AIDS. 

Kondisi tersebut dapat membuat orang dengan HIV enggan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan karena khawatir mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Karena itu, peningkatan kapasitas petugas di fasilitas pelayanan kesehatan dinilai penting agar seluruh masyarakat, termasuk orang dengan HIV, tetap memperoleh layanan kesehatan secara aman, setara, dan bermartabat.

Melalui penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan, Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan RI diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang inklusif.

Pedoman tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan secara nyata oleh seluruh penyelenggara layanan kesehatan. 

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang adil, mudah diakses, transparan, serta terbebas dari stigma dan diskriminasi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini