BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kejelasan hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh.
Langkah tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar menyusul situasi yang sempat memanas dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan konsultasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar persoalan penggunaan Bendera Bulan Bintang dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan memiliki pijakan yang sama bagi seluruh pihak.
“Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan bersama-sama berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan arahan dan kepastian mengenai persoalan ini,” ujar Nurlis.
Menurutnya, keputusan melakukan konsultasi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat Forkopimda Aceh. Forum itu menjadi wadah untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah, legislatif, aparat keamanan, dan unsur penegak hukum dalam menyikapi perkembangan situasi di Aceh.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Persoalan Bendera Bulan Bintang menjadi perhatian karena simbol tersebut memiliki sejarah panjang dalam dinamika politik dan perjalanan perdamaian Aceh. Di sisi lain, penggunaan simbol dan atribut daerah tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, konsultasi dengan Kemendagri dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran di tengah masyarakat. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diharapkan memperoleh penjelasan yang dapat menjadi pijakan bersama dalam menentukan langkah selanjutnya.
Kepastian hukum juga diperlukan agar persoalan mengenai penggunaan bendera tidak kembali berkembang menjadi ketegangan sosial. Terlebih, isu tersebut muncul bertepatan dengan momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.
Pemerintah Aceh menegaskan penyelesaian persoalan tersebut perlu ditempuh melalui mekanisme hukum, koordinasi, dan komunikasi antarlembaga. Konsultasi bersama Kemendagri diharapkan dapat membahas persoalan Bendera Bulan Bintang secara komprehensif, dengan tetap mempertimbangkan kekhususan Aceh dan ketentuan hukum nasional.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah, DPR Aceh, dan unsur Forkopimda untuk mengedepankan jalur koordinasi dan konsultasi dalam mencari solusi atas persoalan yang sensitif.
Hasil konsultasi dengan Kemendagri nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai posisi hukum penggunaan Bendera Bulan Bintang, sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman dan pedoman yang sama dalam menyikapinya.
Bagi Aceh, persoalan bendera bukan sekadar menyangkut simbol. Isu tersebut berkaitan dengan sejarah konflik, proses perdamaian, kekhususan Aceh, serta harapan masyarakat untuk menjaga perdamaian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kehati-hatian, komunikasi terbuka, serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi persoalan baru yang dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian Aceh. ()
