JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diproses di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri, salah satunya menuju Dubai.
Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik menelusuri dugaan aktivitas ilegal tersebut dari hulu hingga hilir, termasuk proses pengolahan dan peredaran hasil tambang.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua apartemen di wilayah Jakarta Utara. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang berdasarkan dokumen paspor merupakan warga negara India.
Temukan 2,5 Kilogram Emas
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.
Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum hasilnya dibawa ke luar negeri. Penyidik juga menemukan 18 keping logam berwarna putih yang diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas, dengan total berat sekitar 18 kilogram.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” jelas Irhamni.
Selain emas dan residu pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas di apartemen tersebut.
Diduga Mampu Olah 30 Kilogram Material per Hari
Irhamni mengatakan, dua WNA tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun kegiatan perdagangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan tersebut diduga dilakukan secara intensif. Jaringan itu diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas dalam sehari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkapnya.
Polri masih mendalami asal material emas, alur distribusi, proses pengolahan serta dugaan jaringan penyelundupan yang membawa hasil tambang tersebut ke luar negeri.
Polri Kejar Jaringan Lain
Irhamni menegaskan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Menurutnya, jaringan yang saat ini terungkap merupakan salah satu kelompok yang diduga memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai. Belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.
Penyidik, lanjut Irhamni, telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat. Penindakan pada Minggu dini hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Terhadap dua WNA asal India yang diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” ujar Irhamni.
Sementara terhadap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya warga negara Indonesia, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.
Polri juga mengajak masyarakat dan media berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir sekaligus melindungi sumber daya alam dan potensi penerimaan negara.[]
