Berawal dari Salah Paham, Perselisihan Sepasang Kekasih di Mataram Berakhir Damai

Editor: Syarkawi author photo

 


MATARAM – Perselisihan yang sempat berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan antara sepasang kekasih asal Bima di Kota Mataram akhirnya diselesaikan secara damai. Polsek Mataram menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, Kamis (3/9/2026).

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah pihaknya mempertemukan pelapor dan terlapor dalam proses mediasi. 

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah menyadari bahwa peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman.

“Kami mengedepankan keadilan restoratif karena kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, menyadari bahwa peristiwa ini murni dipicu oleh kesalahpahaman. Keduanya juga masih berstatus sepasang kekasih dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Kamis (3/9/2026).

Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Guru Bangkol, Gang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Kasus itu melibatkan AH (20) sebagai terduga dan NA (20) sebagai korban sekaligus pelapor.

Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, persoalan yang bermula dari kesalahpahaman berkembang menjadi perselisihan hingga berujung pada dugaan penganiayaan.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, AH mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada NA. Ia juga menyatakan kesediaannya membantu biaya pengobatan yang diperlukan korban.

Permintaan maaf tersebut diterima oleh NA. Kedua pihak kemudian sepakat mengakhiri persoalan secara damai dan tidak melanjutkan perkara ke proses peradilan pidana.

Kesepakatan perdamaian selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sekaligus bentuk kesungguhan para pihak untuk mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

AKP Amrozi menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan kepentingan para pihak sepanjang perkara memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman kurungan. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan dan masih dapat diselesaikan secara damai, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi dengan mengedepankan pemulihan serta keadilan bagi para pihak,” jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan restoratif juga memberikan ruang kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab sekaligus mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan pasangan kekasih itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. 

Polsek Mataram memastikan setiap penyelesaian perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini