Berkas P21, Polsek Mataram Limpahkan Tersangka Curat dan Barang Bukti ke Kejari

Editor: Syarkawi author photo

 


MATARAM – Penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menjerat tersangka berinisial A memasuki tahap akhir di tingkat kepolisian. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (3/9/2026).

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut. Ia menjelaskan, Tahap II dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan penyidik menerima pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Hari ini, Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, anggota kami telah melaksanakan proses Tahap II, yaitu pengiriman tersangka A dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor B-3721F/N.2.10./Eoh.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P21.

Dalam perkara tersebut, tersangka A diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Proses penyerahan di Kantor Kejari Mataram dipimpin IPDA Adiharta bersama dua personel Unit Reskrim Polsek Mataram, yakni AIPTU Kadek Juniartha, S.H., dan Brigadir Ariady Dwi Cahya.

Tersangka A beserta seluruh barang bukti kemudian diterima langsung oleh JPU Nurul Suhada, S.H. Penyerahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan beralihnya penanganan perkara kepada pihak kejaksaan.

Kapolsek Mataram mengatakan, setelah Tahap II dilaksanakan, tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti secara resmi berada di pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan selesainya proses Tahap II ini, tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti sepenuhnya telah beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” tegasnya.

Selanjutnya, JPU akan memproses perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga tahap persidangan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini