Curi Rokok di Mataram, Pria Asal Dompu Ternyata Diduga DPO Kasus Curanmor di Sumbawa Barat

Editor: Syarkawi author photo

 


MATARAM – Penangkapan seorang pria berinisial SR di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap dugaan keterkaitannya dengan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Maluk, Polres Sumbawa Barat.

SR, pria asal Dompu, sebelumnya diamankan personel Polsek Mataram karena diduga mencuri belasan bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Lingkungan Timbrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, SR diketahui memiliki kecocokan identitas dengan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Maluk.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan temuan tersebut dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026). Menurutnya, pengembangan dilakukan setelah petugas mendalami keterangan SR dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk memastikan identitas serta rekam perkara yang bersangkutan.

“Benar, terduga pelaku berinisial SR awalnya kami amankan terkait pencurian rokok di Pagesangan Barat. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan kepolisian jajaran, ternyata yang bersangkutan diduga kuat merupakan pelaku aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Maluk,” ujar AKP Amrozi.

Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Maluk. Setelah dilakukan pencocokan informasi, SR diketahui memiliki kesesuaian identitas dengan seseorang yang sebelumnya masuk dalam DPO perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Maluk.

Karena dugaan perkara curanmor tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Maluk, penanganan SR selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Maluk, Polres Sumbawa Barat. Penyerahan turut disertai dokumen dan informasi pendukung untuk kepentingan proses penyidikan.

AKP Amrozi mengatakan, koordinasi lintas wilayah menjadi bagian penting dalam mengungkap keterkaitan seseorang dengan perkara pidana lainnya, khususnya ketika penanganan perkara melibatkan wilayah hukum yang berbeda.

“Koordinasi yang cepat antar-satuan wilayah sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Dengan sinergi yang baik, setiap informasi terkait pelaku dapat segera ditindaklanjuti dan perkara dapat ditangani sesuai wilayah hukumnya,” tegasnya.

Setelah menerima penyerahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maluk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan SR dalam perkara curanmor. Penyidik akan mencocokkan keterangan, alat bukti, serta informasi terkait perkara untuk memastikan peran SR.

Sementara itu, perkara dugaan pencurian rokok yang menjadi awal diamankannya SR tetap ditangani Polsek Mataram sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut untuk memastikan keterlibatan SR berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini