Dua Pria Diamankan Polresta Mataram, Polisi Sita 1,72 Gram Sabu di Ampenan

Editor: Syarkawi author photo

 


MATARAM – Informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Ampenan ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dua pria berinisial IS (26) dan W (36) diamankan polisi di Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kamis malam (3/9/2026).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H., mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah personel menerima informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian diselidiki hingga mengarah kepada kedua pria yang diamankan.

“Saat ini kedua terduga sedang menjalani pemeriksaan. Berdasarkan barang bukti yang kita amankan, keduanya diduga terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Kami akan dalami dan lakukan pengembangan untuk memastikan asal-usul sabu yang dikuasai para terduga,” ujar AKP Remanto, Jumat (4/9/2026) pagi.

Kedua terduga diketahui merupakan warga setempat. Saat didatangi petugas, IS dan W tengah duduk di salah satu gang di Lingkungan Pelembak. 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya serta area di sekitar lokasi.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di lokasi penangkapan. Petugas juga mendatangi rumah salah satu terduga yang masih berada di lingkungan yang sama untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Salah satunya berupa narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram yang dikemas dalam beberapa klip plastik bening.

Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan dan kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana yang ditangani.

AKP Remanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga. Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan maupun peredarannya.

“Penyidikan masih berjalan. Kami perlu memastikan peran masing-masing terduga berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada. Dari situ akan kami kembangkan untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan peredaran narkotika. Meski demikian, setiap informasi yang diterima tetap harus melalui proses penyelidikan sebelum kepolisian mengambil tindakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk memastikan kebenarannya,” kata AKP Remanto.

Atas perkara tersebut, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“IS dan W kini diamankan bersama seluruh barang bukti di Satresnarkoba Polresta Mataram. Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut,” pungkas AKP Remanto.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini