Ombudsman Kalbar Nilai Pelayanan Publik di Enam Instansi Kabupaten Landak

Editor: Syarkawi author photo

 

Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalbar lakukan penilaian OPINI 2026 di sejumlah OPD dan instansi vertikal di Kabupanten Landak (31/08/2026-4/9/2026)

LANDAK — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan penilaian pelayanan publik di Kabupaten Landak sebagai bagian dari Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

Penilaian berlangsung pada 31 Agustus hingga 4 September 2026 dengan menyasar enam instansi pelayanan publik, baik organisasi perangkat daerah maupun instansi vertikal.

Tim penilai dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, M. Rhida Rachmatullah. 

Enam instansi yang menjadi lokus penilaian yakni Polres Landak, Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, serta RSUD Kabupaten Landak.

Penilaian mencakup empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Dimensi input mengukur kesiapan dan perencanaan penyelenggara pelayanan, sedangkan proses menilai penerapan standar pelayanan.

Sementara itu, dimensi output berkaitan dengan hasil penyelenggaraan pelayanan, sedangkan dimensi pengaduan mengukur kemampuan instansi dalam merespons dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Selain empat dimensi tersebut, Ombudsman Kalimantan Barat turut mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik. Pengukuran tersebut mencakup aspek integritas, kapasitas, dan tata kelola penyelenggara pelayanan.

Dalam proses penilaian, Ombudsman mengumpulkan data melalui wawancara dengan pelaksana dan penerima layanan, observasi terhadap standar pelayanan, serta pemeriksaan dokumen terkait perencanaan dan pengelolaan pengaduan.

Ombudsman Kalimantan Barat mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama yang diberikan para penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Landak selama proses pengumpulan data dan permintaan keterangan.

Seluruh rangkaian kegiatan penilaian tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Data yang telah diperoleh selanjutnya akan diolah sebagai bahan penyusunan Opini Ombudsman RI mengenai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Hasil penilaian juga akan menjadi dasar penyampaian saran penyempurnaan kepada masing-masing instansi.

Ombudsman Kalimantan Barat berharap penilaian tersebut tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga mendorong penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Landak untuk terus melakukan perbaikan tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.(ORI-Kalbar)

Share:
Komentar

Berita Terkini