MEUREUDU – Persoalan terkait jual beli dua unit rumah toko (ruko) di Gampong Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya, berakhir damai setelah Polsek Bandar Dua memfasilitasi penyelesaian melalui pendekatan problem solving, Rabu (16/9/2026).
Penyelesaian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Persoalan muncul setelah dua unit ruko yang telah diperjualbelikan masih ditempati oleh penyewa.
Kapolsek Bandar Dua Iptu Taufikkurrahman, S.H., M.Si., bersama personel kemudian mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi melalui musyawarah dan komunikasi secara kekeluargaan.
Persoalan berawal dari transaksi jual beli dua unit ruko antara Zakaria bin H.M. Yakob, 69 tahun, warga Gampong Ulee Gle, selaku penjual, dengan Habibi bin Marzuki, 35 tahun, warga Gampong Ulee Gle, selaku pembeli.
Namun, bangunan tersebut masih ditempati Fadli bin Ismail, 56 tahun, yang berstatus sebagai penyewa. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan yang perlu diselesaikan antara para pihak.
Dalam musyawarah yang difasilitasi Polsek Bandar Dua, pihak penjual, pembeli, dan penyewa menyampaikan persoalan masing-masing. Setelah dilakukan pembahasan, seluruh pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan saling memaafkan.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bandar Dua Iptu Taufikkurrahman, S.H., M.Si., menekankan pentingnya mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menangani persoalan di tengah masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik yang lebih besar serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Bandar Dua Bripka Rahmat Hidayat, Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Dua, perangkat Gampong Ulee Gle, serta seluruh pihak yang terlibat.
Penyelesaian berlangsung aman dan kondusif. Sekitar pukul 11.30 WIB, seluruh pihak menyatakan sepakat mengakhiri persoalan secara damai dan tidak saling menuntut di kemudian hari.[]
