Pinjam Motor Teman, AR Malah Gadaikan Scoopy Rp6 Juta, Polisi Turun Tangan

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH — Niat meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil paket berujung pidana. Seorang pria berinisial AR (29), warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga menggelapkan sepeda motor milik teman dekatnya.

AR diamankan polisi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban dalam kasus tersebut adalah Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Kasus itu dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juli 2026.

Dizha menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bertemu AR untuk minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat berada di warung kopi, AR meminjam Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS milik korban. Kepada korban, AR mengaku sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket.

Namun, setelah pergi menggunakan kendaraan tersebut, AR tidak kunjung kembali.

Korban kemudian menghubungi AR untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya. Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi tanpa membawa kendaraan korban.

“Terduga pelaku beralasan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan dan berada di bengkel. Korban kemudian meminta diantarkan ke bengkel untuk memastikan kondisi kendaraannya,” ujar Dizha.

Namun, bukannya mengantarkan korban ke bengkel, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Korban selanjutnya berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, AR disebut terus menghindar dan tidak memberikan kepastian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan kasus itu kepada polisi.

Polisi Bongkar Motor Ternyata Digadaikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AR sekaligus menelusuri sepeda motor milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AR berada di Desa Beuraden, Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR.

“Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Kendaraan itu kemudian digadaikan di wilayah Blang Bintang dengan nilai gadai Rp6 juta,” kata Dizha.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan penerima gadai. Dari informasi yang diperoleh, penerima gadai diketahui berada di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS.

AR, penerima gadai, serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim mengatakan penyidik masih melanjutkan penanganan perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini