Polresta Banda Aceh Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh tengah mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan seorang mantan karyawan berinisial LP (23) terhadap pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. 

Penanganan perkara kini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya laporan tersebut.

Dizha mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP saat ini dalam penanganan Unit PPA. Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Terhadap korban juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” ujar Dizha, Kamis (3/9/2026).

Ia menegaskan, laporan tersebut menjadi perhatian kepolisian dan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” katanya.

Berdasarkan keterangan LP saat membuat laporan, dugaan pelecehan seksual tersebut disebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha pijat refleksi tersebut.

LP mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, menurut pengakuannya, setelah berada di dalam ruangan, dirinya diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.

Pelapor juga mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku disebut merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja. Ia mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut.

Menurut pengakuan LP, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang selama dirinya bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih enam tahun. Ia juga menyebut adanya dugaan perempuan lain yang pernah mengalami perlakuan serupa, meski menurutnya sebagian masih takut untuk melapor.

Selain dugaan pelecehan seksual, LP juga menyampaikan dugaan persoalan ketenagakerjaan dalam laporannya. Ia mengaku ijazah asli miliknya diduga ditahan oleh pihak usaha dan terdapat ketentuan denda sebesar Rp2 juta apabila karyawan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

Kepolisian masih mendalami seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta pihak-pihak terkait akan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara.

Hingga proses penyelidikan selesai, seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pelapor. 

Kepolisian akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini