BOGOR — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Presiden Prabowo tiba di Tanah Air usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja di Vladivostok, Rusia.
Dalam pertemuan itu, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.
Satgas PKH juga menyampaikan perkembangan hasil penertiban serta penerapan denda administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Rincian mengenai denda administratif tersebut dijadwalkan diumumkan pada pekan kedua September 2026.
Presiden Prabowo menegaskan agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Presiden juga meminta pelaksanaan eksekusi dan penertiban kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatannya berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Pemerintah berkomitmen memperkuat penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara dan memastikan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.[]
