ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2026.
Sebanyak 11 jabatan strategis diumumkan hasil seleksi administrasinya, dengan peserta berasal dari lingkungan Pemkab Aceh Tamiang maupun sejumlah daerah lain di Indonesia.
Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Panitia Seleksi (Pansel) Nomor PANSEL_JPT/003/2026 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026.
Dari 11 jabatan yang diumumkan, seleksi Kepala Dinas Syariat Islam menjadi perhatian karena hanya dua peserta yang dinyatakan lolos administrasi. Jumlah tersebut tidak memenuhi ketentuan minimal tiga kandidat sebagaimana tercantum dalam pengumuman, sehingga seleksi untuk jabatan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Peserta dari Sejumlah Daerah Ikut Bersaing
Seleksi terbuka ini tidak hanya diikuti aparatur sipil negara (ASN) dari Aceh Tamiang. Sejumlah peserta dari luar daerah juga tercatat ikut bersaing, di antaranya berasal dari Kabupaten Deiyai, Bolaang Mongondow Timur, Pulau Morotai, Bombana, Bone Bolango, dan Empat Lawang.
Keikutsertaan peserta lintas daerah membuka peluang bagi Pemkab Aceh Tamiang untuk mendapatkan pejabat dengan latar belakang pengalaman dan kompetensi yang beragam. Namun, kelulusan administrasi belum menjamin peserta terpilih menduduki jabatan yang dilamar karena masih harus mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan seleksi menjadi aspek penting dalam proses pengisian jabatan agar berlangsung profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Daftar Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Berdasarkan pengumuman Pansel, berikut daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sesuai jabatan yang dilamar:
1. Sekretariat DPRK Aceh Tamiang
Rahimuddin Amin
Derita
Yuan Ardi
Imran Angkat
M. Fajar
Al Bittar
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang
Fakhrurrazi Syamsuyar
Irwanto Ar
Fachruddin
Diwan Syahputra
Moamar Kadafi
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Baihaki Ahyat
Wan Zulham
Dedi Nurfadli
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mukhtar Hadi
M. Khaidir Helmi Azmi
Irma Destika Irawan
Hendra Purnama Putra S.
M. Hans Marta Kesuma
Tantawinawawi
Citra Dewi
Muhammad Dede Winatha
5. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Eddwar Latifurahmansyah
Irma Destika Irawan
Tamrindu Lubis
Diwan Syahputra
Eko Prasetyo
Muhammad Dede Winatha
6. Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang
Al Bittar
Ahmad Yani
Moamar Kadafi
Tengku Budi Dharma
Citra Dewi
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Hendra Purnama Putra S.
M. Khaidir Helmi Azmi
M. Hans Marta Kesuma
Tantawinawawi
Mukhtar Hadi
8. Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Baihaki Ahyat
Mustafa Kamal
Syukri
T. Surya Sutrisna
Edwin Latifurrahman Sahputra
Sandi Suhendri
Yusroji
M. Syahrum
9. Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang
Rahimuddin Amin
M. Fajar
Seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Syariat Islam tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena hanya dua peserta yang lolos administrasi, sedangkan ketentuan dalam pengumuman mensyaratkan minimal tiga kandidat.
10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Eddwar Latifurahmansyah
Wan Zulham
Derita
Yuan Ardi
Irwanto Ar
Cakra Agie Winapati
Sandi Suhendri
Imran Angkat
Edwin Latifurrahman Sahputra
Yusroji
T. Surya Sutrisna
Eko Prasetyo
M. Syahrum
Muhammad Husni
Azwanil Fakhri
11. Dinas Pangan, Kelautan Kabupaten Aceh Tamiang
Syukri
Mustafa Kamal
Muhammad Husni
Azwanil Fakhri
Tengku Budi Dharma
Uji Kompetensi Dijadwalkan 19–20 Oktober
Peserta yang lolos seleksi administrasi dijadwalkan mengikuti uji kompetensi atau Assessment Center pada Senin–Selasa, 19–20 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Tahapan ini bertujuan mengukur kompetensi, kapasitas kepemimpinan, serta kesesuaian kemampuan peserta dengan jabatan yang dilamar sebagai bagian dari proses seleksi terbuka JPT Pratama.
Sementara itu, pengisian jabatan Kepala Dinas Syariat Islam masih memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan seleksi terbuka dan keputusan resmi panitia seleksi, menyusul tidak terpenuhinya jumlah minimal peserta yang lolos administrasi.[]
