BANDA ACEH – Baitul Mal Kota Banda Aceh kembali membuka Program Bantuan Modal Usaha bagi warga Kota Banda Aceh. Program tersebut ditujukan untuk memberdayakan ekonomi umat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada program tahun 2026 ini, Baitul Mal Kota Banda Aceh menyediakan kuota bagi 600 orang penerima (mustahik) yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus verifikasi.
Pendaftaran program berlangsung pada 8–14 Oktober 2026, sedangkan penyerahan berkas proposal dilakukan pada 12–14 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, di Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng.
Penyerahan berkas dijadwalkan berdasarkan kecamatan. Pada Senin, 12 Oktober 2026, pendaftaran diperuntukkan bagi warga Kecamatan Ulee Kareng, Syiah Kuala dan Kuta Alam.
Selanjutnya, Selasa, 13 Oktober, untuk Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman dan Banda Raya. Sementara Rabu, 14 Oktober, diperuntukkan bagi warga Kecamatan Meuraxa, Kutaraja dan Jayabaru.
Baitul Mal menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon penerima. Di antaranya berasal dari keluarga fakir dan/atau miskin, terdaftar dalam DTSEN/Desil 1 sampai 4, memiliki tanggungan suami/istri dan/atau anak, serta merupakan warga Kota Banda Aceh minimal lima tahun.
Calon penerima juga harus melampirkan surat keterangan kurang mampu/miskin asli dari keuchik. Bagi warga fakir atau miskin yang telah memiliki usaha tetap, kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan usaha asli dari keuchik.
Selain itu, penerima bantuan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk kriteria khusus, Baitul Mal memprioritaskan warga yang belum pernah menerima bantuan dari Baitul Mal Kota Banda Aceh maupun Baitul Mal Aceh pada 2025–2026.
Prioritas juga diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah dengan kisaran modal maksimal Rp10 juta.
Calon penerima diutamakan telah menjalankan usaha minimal dua tahun. Bagi warga yang tidak memiliki tanggungan, pengajuan tetap dapat dipertimbangkan dengan melihat kondisi ekonomi dan minimal berusia 40 tahun.
Selain itu, calon penerima bukan keluarga ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD maupun perangkat gampong.
Dalam pengajuan, pemohon wajib menyampaikan proposal dengan melampirkan pendahuluan proposal, rincian anggaran belanja (RAB), foto usaha, foto KTP, KK, buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif, surat keterangan kurang mampu asli dari keuchik serta surat keterangan usaha asli dari keuchik.
Baitul Mal juga mengingatkan masyarakat agar menyerahkan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Panitia tidak melayani penerimaan berkas di luar jadwal tersebut.
Bagi warga yang sebelumnya telah mendaftar atau menyerahkan proposal bantuan modal usaha ke Baitul Mal Kota Banda Aceh sebelum pengumuman ini diterbitkan, diminta segera melengkapi berkas sesuai persyaratan terbaru.
Perbaikan berkas dapat dilakukan pada 9 dan 12 Oktober 2026 di Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh pada jam kerja.
Informasi mengenai hasil seleksi administrasi, tahapan survei hingga penetapan calon penerima bantuan akan diumumkan melalui saluran komunikasi resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Baitul Mal Kota Banda Aceh di 0852-7790-8586. Layanan tersebut hanya melayani pesan WhatsApp/Chat dan tidak menerima panggilan telepon.[]
