![]() |
Presiden RI Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, saat kunjungan ke Aceh, FOTO/HUMAS PRR WILAYAH ACEH
BANDA ACEH – Pemerintah menyetujui secara prinsip kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi masyarakat Aceh terdampak bencana, dari sebelumnya Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tertanggal 25 September 2026.
Kebijakan itu mendapat sambutan positif dari Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA.
Menurutnya, tambahan bantuan Rp10 juta per unit akan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membangun kembali rumah yang mengalami kerusakan berat.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” ujar Safrizal, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan penyesuaian nilai bantuan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pembangunan hunian yang memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat terdampak.
Safrizal berharap persetujuan secara prinsip tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan teknis yang diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pembangunan kembali rumah mereka.
“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya.
Menurut Safrizal, pembangunan kembali rumah rusak berat merupakan bagian penting dalam pemulihan pascabencana. Selain menyediakan kembali tempat tinggal, hunian yang layak juga menjadi bagian dari upaya memulihkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Usulan kenaikan bantuan RSRB sebelumnya mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan memenuhi standar rumah layak huni dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat dukungan bagi masyarakat terdampak sekaligus mempercepat pembangunan hunian yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Bagi masyarakat Aceh yang masih menjalani proses pemulihan pascabencana, kenaikan bantuan dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit diharapkan dapat membantu mempercepat terwujudnya kembali hunian yang aman dan layak.[]
