FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik

Editor: Syarkawi author photo

 

Muhammad Saleh
Ketua FPRMI Aceh

BANDA ACEH – Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh akan menggelar diskusi bertema “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” pada Kamis (15/10/2026) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Diskusi yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.30 WIB tersebut akan membahas batas antara kemerdekaan pers, pelanggaran kode etik, sengketa pers dan pertanggungjawaban pidana di tengah perkembangan media digital serta perubahan hukum pidana di Indonesia.

Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, mengatakan tema tersebut dipilih karena kerja jurnalistik saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Produk pemberitaan, terutama yang dipublikasikan melalui media daring dan media sosial, dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau masyarakat secara luas.

“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kemerdekaan pers harus dijaga dan dihormati. Tetapi kemerdekaan itu juga harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum,” ujar Saleh didampingi Sekretaris FPRMI Aceh, Afrizal, di Banda Aceh, Senin (5/10/2026).

Menurut Saleh, kecepatan menjadi tuntutan utama media di era digital. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan proses verifikasi dan akurasi informasi.

“Jangan sampai kecepatan memberitakan justru mengabaikan proses verifikasi. Wartawan harus memahami hak dan perlindungan hukumnya, tetapi juga harus mengetahui tanggung jawab dan batas-batas hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Hadirkan Polri, DPR RI, Akademisi dan Praktisi Pers

Sekretaris FPRMI Aceh sekaligus Ketua Panitia, Afrizal, mengatakan diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai perspektif agar persoalan potensi pertanggungjawaban pidana dalam produk jurnalistik dapat dibahas secara komprehensif.

Dari unsur Polri, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., dijadwalkan membahas tema “Produk Jurnalistik dan Potensi Pertanggungjawaban Pidana: Perspektif Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers dan Kepastian Hukum.”

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Dr. M. Nasir Djamil, akan membahas “Produk Jurnalistik di Tengah Perubahan Hukum Pidana: Batas Kebebasan Pers dan Pertanggungjawaban Hukum.”

Dari kalangan akademisi, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., akademisi Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, akan mengupas tema “Potensi Ancaman Pidana dalam Produk Jurnalistik: Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pers.”

Sedangkan dari perspektif praktik jurnalistik, Untung Kurniadi, Ketua Dewan Penasehat PP-FPRMI, akan membahas “Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Proses Peliputan Berita.”

“Sejauh ini seluruh narasumber telah menyatakan kesediaannya untuk hadir,” kata Saleh.

Menurutnya, kehadiran narasumber dari unsur kepolisian, legislatif, akademisi dan praktisi pers diharapkan dapat menghasilkan diskusi yang berimbang dan konstruktif.

“Pers perlu memahami perspektif aparat penegak hukum, aparat penegak hukum juga perlu memahami karakter kerja jurnalistik. Begitu juga legislatif dan akademisi. Dengan dialog seperti ini, kita berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menempatkan sebuah persoalan pemberitaan,” jelasnya.

Bukan untuk Membatasi Kemerdekaan Pers

FPRMI Aceh menegaskan diskusi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers maupun menakut-nakuti wartawan dengan ancaman pidana.

Sebaliknya, forum tersebut diharapkan menjadi ruang edukasi bagi wartawan dan pengelola media untuk meningkatkan pemahaman hukum dalam menjalankan profesinya.

“Pemahaman hukum bukan untuk membatasi pers. Justru dengan memahami hukum, wartawan dapat bekerja lebih profesional dan mengetahui bagaimana memperoleh perlindungan ketika menjalankan fungsi jurnalistik sesuai aturan,” ujar Saleh.

Ia menilai persoalan dapat menjadi lebih rumit ketika produk jurnalistik diperlakukan sama seperti konten biasa di media sosial tanpa mempertimbangkan proses jurnalistik yang melatarbelakanginya.

Karena itu, menurut Saleh, diperlukan pemahaman yang jelas mengenai karakter produk jurnalistik, mekanisme kerja pers, kode etik jurnalistik, hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Di sisi lain, insan pers juga perlu memahami batas ketika sebuah persoalan pemberitaan dapat masuk ke ranah hukum pidana.

“Ini bukan sekadar persoalan wartawan. Ini menyangkut bagaimana demokrasi bekerja, bagaimana masyarakat memperoleh informasi, bagaimana pers menjalankan fungsi kontrol sosial, dan bagaimana hukum memberikan kepastian tanpa menghambat kemerdekaan pers,” tegasnya.

Terbuka untuk Berbagai Kalangan

Diskusi tersebut terbuka bagi berbagai kalangan, khususnya pimpinan redaksi media pers di Aceh, wartawan, humas Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, humas DPRA dan DPRK se-Aceh, pimpinan organisasi wartawan dan organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta jajaran humas aparat penegak hukum dan TNI.

Afrizal mengatakan pendaftaran peserta dibuka hingga 10 Oktober 2026.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui saya selaku Sekretaris FPRMI Aceh sekaligus Ketua Panitia melalui nomor telepon atau WhatsApp 081263203737, sampai pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Ia memastikan kegiatan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya. Panitia juga menyediakan sertifikat bagi peserta.

Dorong Pemahaman Bersama

FPRMI Aceh berharap diskusi tersebut dapat melahirkan pemahaman bersama bahwa kemerdekaan pers dan penegakan hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

“Kita tidak ingin wartawan takut memberitakan karena bayang-bayang ancaman pidana. Tetapi kita juga tidak ingin kebebasan pers dipahami sebagai kebebasan tanpa batas,” kata Saleh.

Menurutnya, titik temu keduanya terletak pada profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, pemahaman hukum serta komunikasi yang sehat antara pers dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Semakin cepat informasi menyebar, semakin besar pula tanggung jawab media untuk memastikan informasi itu benar, akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, diskusi ini bukan hanya penting bagi wartawan, tetapi juga bagi siapa saja yang berkepentingan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” pungkasnya.

(Rilis FPRMI Aceh)

Share:
Komentar

Berita Terkini