Konferprov PWI Aceh Dibuka, Bakal Calon Ketua Wajib Kantongi 32 Dukungan

Editor: Syarkawi author photo

 

Lima anggota Steering Committee (SC) Konferprov PWI Aceh 2026 saat mengikuti rapat finalisasi tahapan penjaringan bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua DKP periode 2026–2031. Foto: ( SC Konferprov PWI Aceh)

BANDA ACEH – Panitia Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) periode 2026–2031.

Pendaftaran dan pengambilan formulir dibuka mulai 5 hingga 24 Oktober 2026. Keputusan tersebut ditetapkan setelah SC menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat (2/10/2026).

Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, mengatakan seluruh bakal calon sudah dapat mendaftar dan mengambil formulir sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini para bakal calon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Azwani Awi, Minggu (4/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Peraturan Organisasi (PO) PWI, salah satu syarat utama bakal calon adalah memperoleh dukungan awal sedikitnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.

Dengan mengacu pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang saat ini berjumlah 320 pemilih, setiap bakal calon setidaknya harus mengantongi 32 dukungan dari anggota biasa PWI Aceh.

Dukungan tersebut wajib ditandatangani langsung oleh anggota pemberi dukungan dan dilengkapi fotokopi Kartu PWI biasa atau kartu biru.

Selain dukungan, bakal calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi wartawan tingkat utama, surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik, serta daftar riwayat hidup.

Persyaratan lainnya meliputi pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, fotokopi SK kepengurusan PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta kesediaan menandatangani pakta integritas.

“Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” kata Azwani.

Ia mengimbau bakal calon datang langsung untuk mengambil formulir sekaligus mendaftarkan diri. Jika proses tersebut diwakilkan kepada tim sukses, perwakilan wajib membawa surat mandat atau tercantum dalam SK tim sukses bakal calon.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran selesai, nama-nama bakal calon akan disampaikan kepada PWI Pusat untuk menjalani proses verifikasi dan pengesahan sebagai calon.

Konferprov PWI Aceh untuk memilih Ketua PWI Aceh dan Ketua DKP periode 2026–2031 dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini