Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin

Editor: Syarkawi author photo

 


JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres Merangin berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam insiden penyerangan dan perusakan di Markas Polres Merangin. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026).

Delapan orang dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD) tersebut diamankan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak dan Desa Mentawak, Kabupaten Merangin. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jambi sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain memeriksa keterlibatan para terduga pelaku dalam aksi penyerangan dan perusakan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah senjata api rakitan yang turut diamankan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan delapan orang tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa seluruhnya telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo telah menginstruksikan Polres Merangin agar segera mengamankan para pelaku dalam waktu 1 x 24 jam. Ia juga meminta seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jambi meningkatkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Widodo menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan tindakan yang menghambat proses penyidikan maupun perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

Sementara itu, Ketua FRIC Jambi, Dody, yang mengonfirmasi informasi penangkapan tersebut kepada Kasi Humas Polres Merangin, juga mendapat pembenaran bahwa delapan orang telah diamankan, termasuk Temenggung Jang.

“Ya, Polres Merangin dibantu Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang di Desa Sungai Ulak dan Desa Mentawak pada Kamis, 29 Oktober 2026. Termasuk Temenggung Jang juga ikut diamankan. Delapan orang tersebut sudah berada di Polda Jambi,” jawab Kasi Humas Polres Merangin.

Insiden penyerangan tersebut diduga berkaitan dengan penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin dompeng. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jambi dalam memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Ketua FRIC Jambi, Dody, mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengamankan delapan orang dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.

Ia berharap proses hukum terhadap para terduga pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti insiden penyerangan tersebut,” pungkas Dody.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini