ACEH BARAT – Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan seorang nelayan berinisial S (41) yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi turut menyita 55 jerigen berisi sekitar 1.650 liter solar.
Penindakan dilakukan di Dusun Pematang, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Senin (26/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penyimpanan BBM.
Di lokasi, petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar. Saat dimintai dokumen perizinan pengangkutan, S tidak dapat memperlihatkan surat izin yang diminta petugas.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul solar, tujuan pengangkutan atau penjualannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. S masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.[]
