ACEH BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyita 15 kilogram ganja dari sebuah rumah di Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M., 38 tahun, yang diduga menguasai barang terlarang itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB terkait dugaan transaksi ganja yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan M., warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta. Polisi kemudian menggeledah rumah pria tersebut dengan disaksikan perangkat desa.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan mencapai 15 kilogram. Barang tersebut disimpan dalam beberapa wadah, termasuk terpal, tas, dan karung.
Barang bukti yang disita meliputi satu terpal berisi ganja, dua tas samping berwarna kuning yang masing-masing berisi 39 dan 59 bungkus ganja yang dibalut kertas pembungkus nasi, serta satu karung berisi ganja.
Polisi juga menemukan sekitar 50 lembar kertas pembungkus nasi yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.
Seluruh barang bukti bersama M. kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Buru Pemasok
Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa ganja yang diduga dikuasai M. berasal dari seorang pria berinisial N., yang juga disebut sebagai warga Desa Gunong Meuh. Berdasarkan laporan pengungkapan, N. berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul ganja sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran barang terlarang dan melindungi masyarakat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu polisi mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pihak yang memasok barang tersebut.[]
