ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur membongkar praktik penanaman ganja yang disamarkan di tengah kebun cabai di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (45), yang berprofesi sebagai petani. Petugas juga menyita 23 batang tanaman ganja yang diperkirakan telah berusia sekitar dua bulan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (29/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Verry Syahputra, S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi adanya tanaman ganja di areal kebun cabai.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah gubuk yang berada di lokasi pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ditanam di sekitar kebun cabai yang dikelolanya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan 23 batang ganja.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengakui telah menanam tanaman ganja tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Timur menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk praktik penanaman tanaman ganja yang berpotensi menjadi sumber pasokan narkotika di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin narkotika tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Aceh Timur. Penindakan ini bukan semata-mata tentang menemukan dan menyita barang bukti, tetapi juga merupakan upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Aris, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penanaman, penyimpanan, maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, melainkan membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak,” tegasnya.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lahan pertanian untuk kegiatan produktif dan legal serta tidak membiarkan lingkungan sekitar menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang melanggar hukum.
Polres Aceh Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan masyarakat guna melindungi lingkungan dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.[]
