Politisi PA Yuzmuha Minta Pemkab BM Revisi RPJMD Dan Penyesuaian RKPD

Editor: ArLubis author photo


Politisi PA Yuzmuha Minta Pemkab BM Revisi RPJMD Dan Penyesuaian RKPD


Bener meriah (Meuligoe Aceh.com). – Anggota DPRK Yuzmuha minta Pemerintah Kabupaten Bener Meriah segera untuk revisi qanun 06 tahun 2018 yang telah di sepakati bersama DPRK tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 yang merupakan visi misi bupati terpilih Ahmadi -Sarkawi guna penyesuaian terhadap permendagri No 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi,kodevikasi dan Nomen Klatur perencanaan pembangunan keuangan daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021.


Yuzmuha politisi Partai Aceh (PA), dalam tulisannya kepada media mengatakan Qanun No.6 tahun 2018 tentang RPJMD Kabupaten Bener Meriah sebagaimana yang telah di qanunkan dan berlaku selama 5 tahun dan dapat di jadikan sebagai RPJMD transisi di tahun 2023 harus direvisi Sesuai dengan heirarki qanun harus sesuai dengan UUD,PP sebagai Pengganti UUD yang intinya tidak bisa bertentangan dengan aturan di atasnya.


Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 Tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah harus melakukan penyesuaian regulasi menyangkut perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban, restrukturisasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. Mentransformasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta perubahan rencana strategis perangkat daerah dengan melakukan Revisi Qanun No 06 tahun 2018.


Tentu untuk merubah/revisi qanun RPJMD ya harus dengan qanun juga Persetujuan bersama antara Bupati dan DPR setidaknya di DPRK bisa dilakukan RDP dalam waktu dekat ini “Agar pembangunan terencana dengan baik, aturan tersebut harus diimplementasikan berlandaskan komitmen yang kuat dan kolaborasi inovatif dengan berbagai pihak,” ujar yuzmuha


Disampaikan, ada beberapa hal penting yang perlu direvisi, yaitu, strategi dan arah kebijakan untuk mencapai visi-misi bupati harus terukur, karena di strategi adalah arsitektur visi-misi bupati, sehingga tercapainya hasil yang dicita-citakan.


Lanjut yuzmuha,

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta kepada pihak eksekutif terutama SKPK untuk bekerja lebih giat lagi dalam menyusun perbaikan dimaksud, karena kita tau pihak Bappenas juga meminta untuk dilakukan perubahan (revisi).”,


Ia menambahkan, ini merupakan penjabaran dari visi-misi dan Program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program OPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.


Berkaitan perencanaan dan penganggaran tahun 2021, kata Yuzmuha, perlu sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020- 2024.


“Atas dasar tersebut maka saya sangat berharap pada para pihak agar berpartisipasi aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan dokumen sebelum ditindaklanjuti pada tahap pelaksanaan selanjutnya oleh tim Banleq dengan exsekutif,” ucapnya.


Berdasarkan hasil amatan saya pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD kabupaten BM penting terhadap pencapaian program program pembangunan daerah kabupaten BM tahun 2017-2022. 


Terlebih lagi di keistimewaan Aceh yang tidak di atur di dalam permendag no 90 tahun 2019 dengan syariat islam yang ada di aceh dan hal ini juga merupakan misi pertama masa pemerintahan Ahmadi_syarkawi untuk mewujudkan palaksanaan dinul islam secara kaffah secara hukum qanun ke istimewaan Pada RPJMD tidak mesti di rubah.


Kendatipun tidak di atur pada kepmen 90 belum tentu bisa di pertahan kan Contohnya jika dilihat dari target dan realisasi indikator program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur di tingkat pejabat ess II hafis 10 Juz dan pejabat ess III dan IV hafis 5 Juz apakah ini sudah terealisasi? untuk melihat target ini saya pikir nanti DPRK akan lakukan pengawasan ini saya pikir ketua Komisi A Abubakar dan Ketua Komisi D Akan melakukan tes.


Dari hasil pengawasan DPRK nanti indikator dan target khususnya program peningkatan kafasitas aparatur di wilayah keistimewaan Aceh juga akan ikut direvisi akibat capaian target dengan menambah Juz hapalan atau harus di kurangi dan sebagainya yang pada untinya keistimewaan di aceh harus di pertahankan dengan UUPA No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh.


Terlebih lagi 

pemerintah daerah juga harus memandang perlu dilakukan revisi terhadap dokumen RPJMD Kabupaten BM tahun 2017-2022 yang didasari oleh beberapa hal sebagai berikut:


1. Penyesuaian terhadap substansi RPJMD kabupaten BM terhadap arah kebljakan tahunan sebagai pedoman penyusunan RKPD, sehingga prioritas pembangunan tahunan kabupaten BM dapat terukur dan memilki arah dan tujuan menjadi lebih jelas.


2. Penyesuaian terhadap indikator kinerja utama dan indikator kinerja strategis berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) agar dilakukan penajaman, penyelerasan, klarifikasi terhadap indikator serta revisi program dan kegiatan sesuai dengan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.


3. Penyelarasan pembangunan daerah kabupaten BM terhadap rencana pembangunan profinsi Aceh Sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD Aceh tahun 2018-2023.


4. Tindak lanjut surat edaran Menteri dalam negeri kepada daerah dalam percepatan pelaksanaan permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah pembangunan daerah.


Dengan komunikasi yang baik atar pihak terkait pemerintah kabupaten BM insya allah bisa mewujudkan visi misi Baik. Tutup( Arlubis/R Delung).

Share:
Komentar

Berita Terkini