Gelar Razia di Pango, Satgas Yustisi Jaring 15 Pelanggar Prokes

Editor: Syarkawi author photo

 




Meuligoe Aceh.com

Banda Aceh - Dalam rangka meningkatkan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, personel Polri, TNI, dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Satgas Yustisi, Senin (01/02/2021) menggelar razia di Pango, Aceh Besar.


"Razia yang digelar oleh personel gabungan tersebut difokuskan di satu lokasi dengan sasaran pengendara R2 dan R4," ujar Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito, Senin (1/2).


"Dalam operasi yang melibatkan sedikitnya 54 personel gabungan tersebut masih ditemukan pengendara yang tidak mematuhi dan mengabaikan prokes sebanyak 15 orang," sebutnya.


Dikatakan Agus, kepada para pengendara pelanggar tersebut tetap diberikan sanksi sosial oleh petugas sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan prokes guna memutus rantai Covid-19 secara maksimal.



Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.


Walaupun demikian lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.


"Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh," pungkas Agus Sarjito yang pernah menjabat Dirreskrimum Polda Aceh tersebut.




Share:
Komentar

Berita Terkini