Tertibkan PETI di Geumpang, Polres Pidie Amankan 93 Besi Gelondongan dan 3 Mesin Diesel

Editor: Syarkawi author photo

 


PIDIE — Polres Pidie bersama Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta personel Brimob Polda Aceh menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan KM 14 dan KM 17, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Penertiban yang dipimpin Kabagops Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap tersebut berlangsung selama dua hari, 17–18 September 2026.

Dari lokasi, petugas mengamankan 93 unit besi tabung gelondongan, tiga unit mesin diesel, 28 sak karung material, satu unit tong pembakaran, serta sejumlah peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.

Petugas juga membongkar dan memusnahkan sejumlah camp hunian berbahan kayu dan terpal yang ditinggalkan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah fasilitas itu kembali digunakan sebagai tempat pendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sebelum penertiban, Polres Pidie terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Pidie dan instansi terkait. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan langkah, menentukan sasaran serta memastikan kegiatan berlangsung aman dan sesuai ketentuan.

Kapolres Pidie juga memimpin apel kesiapan sebelum personel menuju lokasi. Dalam arahannya, personel diminta menjalankan tugas secara profesional dan humanis, mengutamakan keselamatan serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

Saat tiba di lokasi sasaran, petugas mendapati aktivitas penambangan maupun para pekerja sudah tidak berada di tempat. Meski demikian, aparat tetap melakukan penertiban terhadap sarana dan prasarana yang ditinggalkan.

Kapolres Pidie mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk langkah preemtif dan preventif berupa imbauan, edukasi, koordinasi, serta pemantauan aktivitas pertambangan.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah kita lakukan sebelumnya, baik melalui langkah preemtif maupun preventif. Ketika masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dilakukan langkah penertiban secara terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah,” ujar Kapolres Pidie.

Menurutnya, penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan serta tata kelola sumber daya alam.

“Polres Pidie bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Pidie akan terus membangun sinergitas dalam melakukan pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun menimbulkan persoalan hukum.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada personel Polres Pidie, Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie dan Brimob Polda Aceh yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Penanganan PETI membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Kami berharap sinergitas ini terus dipertahankan sehingga upaya menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pidie dapat berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini